Cara Back up Dan Restore Data DAPODIKDAS Secara Manual

CARA BACKUP DATA SECARA MANUAL 

Start > Run > Ketik "Services" (bisa juga dgn langkah : Start control panel--> Administrative Tools --> Services)
DapodikdasDB --> "Stop", DapodikdasWebSrv--> "Stop"
Copy folder : "database" dan "dataweb" yang terdapat pada folder C:/Program file-->Dapodikdas
Simpan kedua folder tersebut ditempat yg aman/misalnya dalam Flash Disk. (Sekedar tahap menyimpan database utk kita restore pada aplikasi cukup sampai langkah ini saja, terus kita lakukan restrart komputer maka aplikasi akan berjalan lagi dan kita sudah punya backup data sampai dengan entry data kita yang sudah selesai kita lakukan)


RESTORE DATA HASIL BACKUP 

Start---> control panel--> Administrative Tools --> Services
DapodikdasDB --> "Stop", DapodikdasWebSrv--> "Stop"
copykan kedua folder hasil backup yang telah kita simpan, ke C:/Program file-->Dapodikdas
Restart Komputer Anda
Jalankan Program Aplikasi Dapodikdas Anda
Semoga Berhasil Mengamankan Data Anda.


NB : PROSES RESTORE HANYA DAPAT BERHASIL BILA APLIKASI DAN DATA BACKUP SAMA VERSINYA.
 

Tentang Kasus KEPSEK Lama / Mutasi Kembali Tercatat Di Beranda Sebagai Kepala Sekolah Setelah Melakukan Sync Dengan V. 2.0.5

Bila setelah instal patch 2.0.5 atau setelah sinkron, kepsek yg lama / yang sudah dimutasikan muncul lagi diberanda solusinya adalah:

buka tab PTK adakah PTK tsb muncul.. kalau tidak ada lakukan langkah 2*
buka tab PTK keluar cari dan pilih PTK tsb klik batalkan
buka tab PTK pilih PTK tsb dan klik ubah
buka tugas tambahan (di rincian PTK) tsb dah hapus tugas tambahannya (kepala sekolah) simpan dan klik close (x)
klik PTK tsb dan klik penugasan dan mutasikan / keluarkan lagi PTK yang sudah tidak ada tsb, save and close
pilih PTK yang jadi Kepala Sekolah yang sekarang / yang sebenarnya dan klik ubah isi di tab tugas tambahannya kepala sekolah. simpan
jika sudah selesai klik tab beranda dan klik F5 atau Ctrl+F58. cek sudah berubah belum nama kepala sekolah anda..

Semoga dipahami.

[Sumber : Obengs Bunghaw Karuhun Jampank ]
 

Link-Link Penting Berkaitan Dengan Pendataan

Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan : http://infopendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
Website Pendataan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat : http://datadik.info/?p=home
LEMBAR CEK SK : http://223.27.144.195:8000/
LEMBAR INFO GURU : http://223.27.144.195:8081/info.php
LEMBAR INFO GURU : http://223.27.144.195:8082/info.php
LEMBAR INFO GURU : http://223.27.144.195:8083/info.php
Sistem Pendukung Pengelolaan Data Pendidikan : http://ptk.optimalisasi.org/lfserver/Menu_PTK
Pendataan Siswa dan Nilai Raport SD/MI Prop. Jabar : http://202.138.234.11/sd/login.php
Bos Online : http://bos.kemdikbud.go.id
Buku Sekolah Elektronik (BSE) : http://bse.kemdikbud.go.id
 

Cara Memindahkan PD/PTK Yang Sudah Bertanda Merah Yang Ada Pada Ruang Tunggu

Supaya data PD/PTK yang berada diruang tunggu dapat kita pindahkan secara benar dan menghindari terjadinya data dobel utk PD/PTK yang bersangkutan setelah pindah ke tabel utama, maka perlu kiranya kita memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut :

1.Klik pada data PD/PTK yang akan kita pindahkan yang sudah bertanda merah yang ada pada ruang tunggu itu.
2.Klik kotak "pindahkan ke tabel utama".
3.Isi Kolom "Data Pribadi" siswa atau "Identitas" PTK yang akan timbul/terbuka setelah kita melakukan langkah 2 diatas.
4.Setelah isian "Data Pribadi" Siswa atau "Identitas" PTK lengkap kita isi, klik save. Kotak Dialog "Tambah Siswa atau PTK" akan kembali terbuka.
5.Refresh (klik tanda panah melingkar dibagian bawah kotak dialog), Nama PD/PTK otomatis akan hilang, tutup kotak dialog Tambah yang sedang muncul dengan cara meng-klik kotak "Tutup"  pada bagian bawah kotak dialog atau tanda X yang berada dibagian atas kotak dialog.
6.Klik nama PD/PTK yang baru saja pindah ke tabel utama, PD/PTK ini akan bertanda merah pada kolom statusnya. kemudian klik kotak "registrasi" (untuk PD) atau klik kotak "Penugasan" (untuk PTK) dan lakukan registrasi untuk PD/PTK yang bersangkutan, klik save and close.
7.Lengkapi Data Rinci PD/PTK, setelah semua data rinci terisi secara lengkap, klik save.
8.Klik Tab "Rombongan Belajar".
9.Untuk PD Klik kotak "Anggota Rombel", mapping siswa tersebut ke rombelnya. Untuk PTK, isikan nama PTK tersebut ke kolom "Wali/Guru Kelas" kemudian isikan jam pembelajarannya pada kolom "Pembelajaran".
10.Lakukan secara berulang untuk PD/PTK yang lainnya seperti langkah-langkah diatas, sehingga semua PD/PTK yang sudah bertanda merah tersebut berpindah semuanya ke tabel utama.

Catatan :
Ketika mengerjakan langkah 3, usahakan data PD/PTK tersedia datanya sehingga tidak sampai berhenti di tengah jalan dan kita gagal melakukan saving atas data PD/PTK itu.
Langkah 5 jangan sampai terlewat, karena bila langkah ini terlewat maka data PD/PTK akan tetap nangkring diruang tunggu dan bisa terjadi kita kita klik lagi data tersebut untuk kita pindahkan ke tabel utama. Bila ini terjadi maka pada tabel utama datanya akan jadi dobel.
 

Tentang Input Data PTK Yang Mutasi Di Tengah Semester

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan dalam input data PTK bila seorang PTK TMT Mutasinya terjadi pada tengah semester, misal bulan Agustus, September, atau Oktober, yaitu :

- Pada Sekolah Asal :
Registrasi PTK yang bersangkutan, isikan SK Penugasan PTK tersebut pada kolom yang disediakan. SK Penugasan yang dimasukan adalah SK yang menugaskan PTK yang bersangkutan untuk mengajar pada sekolah asal.
Centang bulan Keaktifan sampai dengan bulan yang tertulis dalam TMT Mutasi.
Lengkapi data-data PTK pada kolom Edit PTK dan Data Rinciannya secara lengkap.
Mapping PTK yang bersangkutan pada rombel.
Isikan jam mengajar PTK tersebut pada kolom pembelajaran.
Klik kolom tugas tambahan > hapus isian tugas tambahannya (Khusus utk PTK yang Mutasi berstatus Kepsek)
Klik kembali kotak "Penugasan", isi kolom "Keluar karena" dan "Tanggal keluar"
Bila PTK yang mutasi adalah Kepala Sekolah, maka sebelum kepsek baru yang diruang tunggu bertanda merah (Tanda bahwa PTK/Kepsek yang bersangkutan bisa dimasukan ke tabel utama sehingga kita bisa registrasi dan kita lengkapi datanya) maka langkah 6 dan 7 jangan dulu dilakukan.
Hati-hati dalam pengisian Tanggal keluar... tanggal keluar harus diisi sama dengan TMT SK Mutasi PTK tersebut dari sekolah asal.

- Pada Sekolah Penerima :
Registrasi PTK yang bersangkutan, isikan SK Mutasi pada kolom penugasan, hati-hati dalam pengisian "TMT tugas" harus sesuai dengan tanggal TMT yang tertera pada SK Mutasi.
Centang Bulan keaktifan satu bulan setelah bulan yang tertulis dalam TMT SK Mutasi, misal TMT SK Mutasi 20 Agustus 2013 maka pencentangan bulan keaktifannya mulai bulan September.
Lengkapi data-data PTK yang bersangkutan.

NB : Masalah ini perlu kehati-hatian yang ekstra karena ditakutkan PTK yang mutasi ini tidak tercatat keaktifannya baik di sekolah asal maupun disekolah penerima selama waktu antara bulan juli s.d bulan mutasinya, atau malah sebaliknya karena pencentangan bulan keaktifan yang sama pada sekolah asal dan penerima sehingga PTK yang bersangkutan akan tercatat mengajarnya pada 2 sekolah yang berbeda dalam waktu yang sama.
 

Hal-Hal Yang Menyebabkan Sulitnya Sinkronisasi Dapodik

SEKEDAR SHARE Bagi Yang Sampai Saat Ini Masih Sulit Melakukan Singkronisasi. Ada Banyak Penyebab Data Tidak Bisa Dikirim Keserver Walaupun Invalid Nya Sudah 0. Karena Validasi Pada Patch 204 Banyak Yang Tidak Terdeteksi Kesalahan Pengisiaanya. Padahal Kesalahan Pengisian Tersebut Berpengaruh Saat Singkronisasi Dilakukan.. Alhasil Proses Singkronisasi Terhenti Karena Ada Pengisian Yang Tidak Sesuai. Untuk Itu Kita Harus Cek Betul2 Apakah Pengisian Yang Kita Lakukan Sudah Sesuai Yang Diminta. Beberapa Kasus Yang Saya Temukan

Pada Tab Siswa
1] Pengisian Yang Mengunakan Dropdown Pilihan Seperti Agama, Moda Transportasi, Penghasilan, Pendidikan Pastikan Terisi Sesuai Pilihan Yang Ada Dan Bukan Terisi Angka.
2] Tahun Lahir Orang Tua yang Masih 2 Digit Harus Dilengkapi Atau Jika Tidak Ada Kosongkan Saja
3] Pastikan Tidak Ada Field Yang invalid (Kotak Bertanda Merah)
4] Pada Data Periodik Pastikan Pilhan Jarak Nya Terpilih Salah Satu
5] Jika Siswa Belum Di Registrasi Dengan Indikasi Status Terdaftar Sebagainya Merah Maka Wajib Di Registrasikan Ulang...

Pada Tab PTK
1] Lihat Fieldnya Ada Yang Bertanda Merah Atau Tidak
2] Lihat Pada Riwayat Jabatan Struktural nya Jika Terisi Maka Kosongkan.
Jangan Lupa Cek Juga Pada Bagian2 Lain Seperti Data Sekolah Dan Sarpras Barangkali Ada Pengisian Yang Tidak Sesuai. Dikarenakan Patch 204 Ini Merubah Struktur Data Secara Keseluruhan Dan Jangan Coba2 Mengunakan Backupan App 203 Ke Aplikasi Yang Sudah Di Patch 204 Atau Sebaliknya... Silahkan Cek Kembali Data Anda. Alhamdulilah Saya Sudah Berhasil Singkronisasi Setelah Memeriksa Kembali Kevalidan Data Yang Diinput...


[ SUMBER : SEMUZ RANGRANK ]
 

Catatan Perihal Pengisian SARPRAS dan Kondisi Wajibnya

Perihal Pengisian Sarpras Beserta Kondisinya Wajib Menyesuaikan Dengan Kondisi Real Dilapangan...
Sedikit Catatan...

1] Penamaaan Ruang Kelas Sebaiknya Mengunakan Penamaan Seperti Ruang I, II, III Dst Atau Ruang 1,2,3 Dst... Disesuaikan Dengan Jumlah Ruangan Yang Ada...

2] Sebaiknya Penamakan Ruang Tidak Mengunakan Penamaan Kelas & Rombel Seperti Ruang 1A, 2A, 3A Dst...

3] Ruangan Yang Disekat 2 Tetap Dihitung 1 Ruang... Jadi Jika Anda Hanya Punya 3 Ruang Misalkan Ya Isikan 3 Ruang Jangan Jadi 6 Ruang (Karena Disekat 2 masing2)... Siapa Tahu Pemerintah Memberi Dana Untuk Membangun RKB Di Sekolah Anda Setelah Melihat Data Di Dapodik

4] Jangan Lupa Input Prosentase (Perkiraan ) Kondisi Sarpras Dan Mengisi Prasarannya Diruangannya. Karena Pengajuan Rehab Salah Satunya Setelah Melihat Kondisi Di Dapodik

5] Hati2 Dlm Menghapus Sarpras Terutama Jika Sudah Melakukan Mapping Rombel... Ingat Tahapan2 Pengisian Dapodikdas Yang Sudah Banyak Di Share Di Group, Ikuti Dan Pahami Alurnya... Agar Tidak Mengalami Masalah.

6] Jika Sudah Menginput Kondisi Sarpras... Tapi Tidak Ada Perubahan Di Kondisi Sarapa Prasarana Di Beranda Ada Indikasi Aplikasi Anda Bermasalah... So Hati2 Dlm Pengisiaanya.

Mohon Maaf Jika Ada Redaksi Atau Pemahaman Yang Keliru...!!!


Sumber : SEMUZ RANGRANK.
 

Aplikasi UN Untuk SD Kabupaten Malang 2013/2014

Aplikasi Ujian Nasional untuk SD 2013/2014 Kabupaten Malang
Bisa di unduh di sini download
 

Tahapan Pengerjaan Tambah Siswa Baru Kelas 1 SD

Agar input data Siswa Baru Kelas 1 Tahun Pelajaran 2013/2014 dapat tersimpan pada aplikasi dapodikdas 2013, Tahapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :


Sumber :
Obengs Bunhaw Langlang Buana dan Rahmat Soleh
 

Tabel Struktur Kurikulum SD/MI


Sumber :
Eko TP
 

Timeline Facebook DAPODIKDAS 2013


 

Pembagian Jam Mengajar Di SD Berdasarkan Kurikulum KTSP

CATATAN :
untuk KEPALA SEKOLAH bersertifikat "GURU KELAS" pada aplikasi Dapodikdas pada kolom MATA PELAJARAN diisi "Kelas SD/MI" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN diisi "PKn/IPA/IPS/MTK/B. INDONESIA SESUAI DENGAN JURUSAN YANG TERTERA PADA IJAZAH TERAKHIRNYA".
Sedang untuk Kepsek yang bersertifikat "GURU PENJAS", maka pada kolom MATA PELAJARAN diisi "PJOK" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN juga diisi "PJOK". Begitu juga utk Kepsek yang bersertifikasi Guru PAI dikolom Mata Pelajaran dan kolom Nama Mata Pelajarannya diisi "Pendidikan Agama Islam"
Untuk sekolah yang kepseknya bersertifikat "Guru Penjas" atau "Guru PAI", ketika Kepseknya mengambil "Matpel Wajib (tambahan jam)" pada salah satu rombelnya, maka Guru PAI/Penjas-nya tidak boleh mengajar dirombel yang bersangkutan/di rombel yang sama.

Sumber :
Nunu Nugraha
 

Hal - Hal Penting Dalam Pengisian Data Siswa

Status "Terdaftar Sebagai" semua PD dalam Tab PD harus terisi "Siswa Baru" atau "Pindahan" sesuai jenis pendaftaran PD tersebut saat pertama kali masuk ke sekolah kita.
PD yang teregistrasi dengan status bukan "Siswa Baru" atau "Pindahan" pada TAB PD KELUAR juga harus dirubah statusnya menjadi Siswa Baru atau Pindahan.
Perubahan/edit status siswa "Terdaftar Sebagai" hanya bisa dilakukan di Tab PD, untuk itu bila ada siswa di TAB PD KELUAR yang statusnya belum sesuai dengan aturan itu, harus dikembalikan dulu ke TAB PD dengan cara menekan fasilitas "Batalkan" (Fasilitas "batalkan" akan tersedia pada versi 2.0.4)
Masalah isian kebutuhan khusus yang pada versi 2.0.2 dikosongkan oleh operator ternyata pada versi 2.0.3 berubah menjadi terisi "netra" juga harus tetap diedit kembali oleh para operator shg bisa sesuai kembali dengan keadaan yang sesungguhnya.
Bila anda pernah melakukan penghapusan data "Siswa atau PTK" maka solusi satu-satunya agar datanya bisa muncul kembali di aplikasi adalah anda harus melakukan install ulang (mengulang semua proses entry data).
Masalah status "Terdaftar sebagai" PD yang tidak sesuai dengan aturan dan proses delete siswa dan PTK akan berpengaruh terhadap proses sinkronisasi data sekolah yang bersangkutan dengan data pihak PDSP.


 

Tahapan - Tahapan Penghapusan Rombel

Bila karena keadaan yang sangat memaksa kita harus melakukan penghapusan rombel, maka penghapusan rombel ini harus dilakukan dengan benar dan sesuai prosedur.
Penghapusan rombel yang dilakukan secara tidak sempurna, akan menyebabkan adanya data rombel, PTK, dan PD yang ganda pada saat kita melakukan proses sinkronisasi.

Langkah-langkah penghapusan rombel ini bisa kita lakukan dengan cara :
Klik rombel
klik baris kelas/rombel yang akan dihapus.
klik "Pembelajaran"... hapus semua isian data yang ada.
klik "Anggota rombel"... keluarkan semua anggota rombel.
hapus data isian yang ada pada baris kelas/rombel yang akan dihapus.
baru klik kotak "Hapus" yang sejajar dengan kotak "Tambah" dibawah Tab Rombel.
Klik Refresh (tanda panah melingkar pada bagian bawah).
Klik "simpan"
Sekali lagi... hati-hati dalam hal menghapus rombel ini, karena bila ceroboh, salah-salah kita terpaksa harus install ulang aplikasi yang artinya kembali harus bekerja dari nol besar.
 

Solusi Tentang "Gagal Menyimpan Peserta Didik Longitudinal" Pada Kolom "Tambah Siswa Kelas 1 SD"

Khusus untuk mengatasi ERROR pada "TAMBAH SISWA KELAS 1 SD" setelah menyimpan data periodik

jika ada peringatan "gagal menyimpan peserta didik longitudinal (kolom peserta didik harus di isi)" tidak perlu khawatir, karena data sebenarnya sudah berhasil dibuat oleh sistem sejak kita menyimpan (klik save yang atas yaitu setelah kolom data wali) pada data edit peserta didik

solusinya :

klik ok pada peringatan tersebut.
tutup tab dgn klik tanda x di pojok kanan atas (sebelah kanan tulisan edit peserta didik baru kelas 1)
cari nama peserta didik kelas 1 yg baru saja ditambahkan
klik ubah, lalu lengkapi data periodiknya
klik simpan/save.

Sumber :
Arif Krishn
 

Tips pengisian Data Yayasan Agar Tidak Invalid Untuk Sekolah swasta


 

Tentang Pembagian Rombel

>> Menurut Peraturan tentang SPM Pendidikan disyaratkan bahwa "MAKSIMAL SISWA PER ROMBEL UNTUK SD ADALAH 32 SISWA DAN MINIMAL ADALAH 20 SISWA."
>> Untuk tingkat kelas yang berjumlah lebih besar dari 32 siswa tetapi kurang dari 40 siswa maka rombel itu masih terhitung pada "ROMBEL GEMUK" dan JANGAN COBA-COBA DIPECAH MENJADI DUA ROMBEL.
>> Tingkat kelas yang siswanya kurang dari 40 siswa tapi tetap dipaksakan dibagi menjadi 2 rombel sehingga salah satu rombelnya ada yang siswanya kurang dari 20 siswa, maka kedua rombelnya akan dianggap ROMBEL TIDAK NORMAL, dan rombel tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat bagi guru yang mengajar dirombel tersebut untuk dapat menerima aneka tunjangan, baik TP ataupun TF.
>> Aturan minimal siswa 20 siswa/rombel ini, TIDAK BERLAKU UNTUK TINGKAT KELAS YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAGIAN ROMBEL. Artinya bila suatu tingkat kelas rombelnya kurang dari 20 siswa tanpa proses pembagian rombel, maka rombel tersebut tetap akan dinyatakan sebagai rombel yang memenuhi syarat untuk dapat dicairkannya Aneka tunjangan bagi guru yang mengajar di rombel yang bersangkutan. Solusi untuk sekolah yang disemua tingkat kelasnya hampir semuanya kurang dari 20 siswa, kedepan mungkin akan direkomendasikan oleh pihak Kemendikbud agar di merger dengan sekolah lain.
>> Pembagian rombel bisa dilakukan untuk suatu tingkat kelas bila dalam tingkat kelas tersebut semua gurunya sudah bersertifikat pendidik adalah minimal 42 siswa dengan pembagian siswa kelas A = 21 siswa dan Kelas B = 21 siswa, sedang Pembagian rombel ideal  sesuai aturan SPM yang sesungguhnya adalah minimal 52 siswa dengan pembagian siswa Kelas A = 32 siswa dan Kelas B = 20 siswa.
>> Mohon agar dalam pembagian rombel, jangan karena mengejar aneka tunjangan untuk guru atau agar semua guru mendapatkan jam mengajar, maka sampai mengabaikan aturan yang berlaku dan mengorbankan siswa di sekolah kita.
>> Penghapusan atau perubahan rombel untuk dapodikdas ini lumayan rumit dan terkadang bila tidak hati-hati dalam proses penghapusannya dapat membuat data siswa menjadi kacau.
>> Perlu diingatkan kembali bahwa dapodik 2013 bukan menitikberatkan pada kuantitas tetapi sudah menitikberatkan pada KUALITAS data.
 

Tahapan Pertama Pengerjaan Di Tab Rombel ( Membuat Rombel )


 

Tentang Pengisian Orang Tua Siswa Yang Sudah Meninggal Pada Kolom Edit Peserta Didik


 

Tentang Siswa Yang Belum Terinput Padahal Siswa Tersebut Masuk/Sudah Ada Pada Tahun Pelajaran Sebelumnya


 

Tentang Pengisian SK Pembelajaran

>> SK Pembelajaran
SK Pembelajaran yang diisikan pada saat Mapping Jam Pembelajaran pada Rombel diisi berdasarkan SKBM/SKPBM Tahun Pelajaran 2013/2014 .

Contoh Perbandingan pengisian SK Penugasan dan SK Pengangkatan :


 

Tentang Pengisian SK Penugasan PTK

>> SK PENUGASAN
SK Penugasan diisi berdasarkan SK pertama pegawai tersebut ditempatkan di sekolah tempat sekarang dia mengajar.
Untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :


 

Tentang Pengisian SK Pengangkatan

>> SK PENGANGKATAN
SK Pengangkatan diisi berdasarkan :
1. PNS diisi berdasarkan SK PNS atau SK 100%.
2. GTT/GTY diisi berdasarkan SK Pertama pegawai tersebut diangkat sebagai Guru Honor

untuk lebih jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :






 

Penjelasan Tentang Entry data Prasarana Yang Sudah Di Save Tetapi Datanya Tidak Tampil

Jika kita mengalami kasus sudah entry data prasarana sangat banyak lebih dari 50 item, sudah disimpan, pas dibuka ternyata data tidak tampil pada kolom data pelengkap padahal aplikasi dan OSnya baik-baik saja, contoh kasus seperti gambar dibawah ini :


Maka penjelasannya adalah sebagai berikut :

Untuk data buku dan alat masih ada beberapa kekurangan dalam aplikasi, selain judul/nama hanya terbatas 30 karakter, maksimal yang tampil hanya 50 item.
Kalau sudah input lebih dari 50 item, data sebenarnya sudah ada di data base namun tidak tampil..
Disarankan jangan input ulang yang sudah pernah di input, berhenti dulu sambil nunggu pacth versi yang baru ( 2.0.4 )

Sumber :
Adi Kuswanto





 

Tentang Data Periodik Peserta Didik Yang Sudah Keluar dari Sekolah

>> PERLU DI TEGASKAN BAHWA DATA PERIODIK ITU WAJIB DIISI WALAUPUN PESERTA DIDIK SUDAH TIDAK ADA LAGI DI SEKOLAH KITA ALIAS SUDAH KELUAR..!!
>> Data periodik peserta didik keluar harus tetap kita isi karena bila data periodiknya tidak kita isi, meski peserta didik itu sudah dikeluarkan maka pada saat validasi data siswa tsb akan tetap termasuk data yg invalid.
>> Peserta didik yang sudah keluar atau PTK yang mutasi/pensiun yang datanya masih ada pada Dapodikdas 2013 jangan dihilangkan dengan proses "delete", biarkan saja karena nanti juga kasusnya akan terselesaikan dengan proses sinkronisasi yang kita laksanakan.

[ SUMBER : OBENGS BUNGHAW LANGLANG BUANA ]
 

Langkah - Langkah Penghapusan Prasarana Pada Tab Sarpras

Langkah-langkah menghapus prasarana di Tab Sapras:
di misalkan data anda yg skrang (dapodikdas 2013) pas dilihat ada Prasarana yg tdk sesuai dng keadaan skrang atau tdk ada prasarana tsb.. krna mungkin saja pengisian di dapodik yg lalu asal2an.. proses menghapusnya sperti berikut:

1. pilih prasarana yg mau dihilangkan tsb.
2. lihat tab sarana (dibawah) dihapus semuanya sarana tsb (udah bersih klik simpan)
3. lihat tab buku dan alat, hapus semuanya dan simpan
4. barulah hapus prasarana tsb...

terkeculai prasarana tsb tidak ada sarananya (tdk ada isisnya di tab sarana, alat&buku) nah itu baru boleh langsung hapus prasarananya...

jika anda tdk melakukan tahapan hpus ini.. nanti ada srana yg invalid.. tpi ssaha dibetulkanya karana prasarananya udeh lenyap...

akhirnya install ulang lgi.

Sumber :
Obengs Bunhaw Langlang Buana
 

Tentang Riwayat Jabatan Fungsional Guru

Riwayat Jabatan Fungsional Guru Menurut PERMENDIKNAS 38 Tahun 2010

Silahkan dicermati dan Sesuaikan dengan SK yang diterima oleh masing-masing PTK pada saat pengisian riwayat Jabfung pada Dapodikdas 2013.


Sumber :
Dadan Hamdani
 

Solusi Kasus Tidak Bisa Edit / Hapus JJM

Sekedar berbagi pemahaman saja
Untuk yang mengalami tidak bisa edit/menghapus JJM karena salah pengentrian/ tidak bisa save data JJM (itu karena prosesnya tidak berurutan contohnya membuat rombel tapi data peserta didik/ptk masih invalid)

Solusi untuk kasus seperti ini, adalah :
> Hapus rombel yang telah dibuat
> Cek validasi peserta didik, ptk, sarpras masih ada data yang invalid tidak kalau masih ada selesaikan dahulu invalidnya.
> Buat rombel yang baru
> Edit kembali JJM sesuai data yang benar
Selamat Mencoba

Sumber :
Dadan Hamdani
 

Kasus Tentang Data Periodik Siswa Yang Tidak Bisa Tersimpan

Kenapa data periodik siswa tidak bisa disimpan?? jawabannya adalah karena siswa tsb belum diregistasi/belum didaftarkan sehingga masih status tercatat (!) 

Agar kejadian ini tidak dialami lagi maka langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
(misal pada kasus memasukan siswa baru kelas 1 SD) :
1. entry saja dulu datanya.. dan save
2. kemudian jika sudah selesai keluarkan tampilan entri data tsb (klik x)
3. siswa yang baru tsb statusnya masih merah kode (!)
4. pilih siswa tsb.... klik register (daftarkan sebagai siswa baru) kemudian save and close
5. buka lagi siswa tsb dengan klik menu ubah...
6. barulah isi data periodiknya..

Sumber :
Obengs Bunhaw Langlang Buana
 

Perbedaan Siswa Mengundurkan Diri dan Putus Sekolah

Perbedaan siswa mengundurkan diri dan siswa putus sekolah adalah :

>> Siswa mengundurkan diri... adalah siswa yang baru masuk kelas 1 dan belum mencapai lama belajar 1 semester (6 bulan ) sudah berhenti dari sekolah yang bersangkutan, contoh baru masuk 1 bulan... ternyata anak tsb belum sanggup sekolah dan akhirnya berhenti. Indikator utama : Belum sampai mempunyai nilai hasil belajar pada buku raport.

>> Siswa putus sekolah.. adalah siswa yang sudah belajar 6 bulan lebih atau sudah kelas lanjut tapi dia tdk mau meneruskan lagi. Indikator utama : sudah mempunyai nilai hasil belajar pada raport meskipun hanya satu semester.
 

Cara Back Up Manual DAPODIKDAS 2013

Cara Back Up Manual Dapodikdas 2013

1. Start > Run > Ketik "Services"
2. DapodikdasDB --> "Stop", DapodikdasWebSrv--> "Stop"
3. Copy folder : "database" dan "dataweb" yang terdapat pada folder C:/Program file-->Dapodikdas
4. Simpan kedua folder tersebut ditempat yg aman
5. Lakukan Uninstal
6. Restart Komputer Anda
7. Instal ulang aplikasi dapodikdas Anda sampai Anda melakukan registrasi (dgn user dan password yg sama)
8. Restart Komputer Anda
9. Start control panel--> Administrative Tools --> Services
10. DapodikdasDB --> "Stop", DapodikdasWebSrv--> "Stop"
11. copykan kedua folder yg tadi sudah kita amankan tadi ke C:/Program file-->Dapodikdas
12. Restart Komputer Anda
13. Jalankan Program Aplikasi Dapodikdas Anda
14. Semoga Berhasil Mengamankan Data Anda.

Catatan dari Pak Nazarudin Kompetan 
Back up manual ini harus dilakukan dengan hati-hati, sebab jika ada patch dan patch tsb berhubungan dgn database bisa saja install terakhir jadi ga berfungsi..

Sumber :
Adi Kuswanto :
 

Solusi Untuk Kasus Pengisian Gelar Akademik Yang Selalu Terisi Pada Isian Riwayat Pendidikan Formal

Untuk kasus pengisian riwayat pendidikan formal tidak bisa menyimpan karena kasus seperti gambar di bawah ini (tidak bisa menyimpan karena gelar akademik tidak bisa tersimpan), solusinya coba lakukan tahapan berikut:
1. isi seperti biasanya NIM ketik - saja (lengkapi kolom-kolomnya)
2. di kolom akademik ketik 0 lalu enter.
3. kembali buka kolom akademik yg 0 tadi hapus kemudian enter
4. klik simpan...

Berikut contoh gambarnya :


Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Tahapan Pengisian Tab PTK DAPODIKDAS 2013

TAHAPAN PERTAMA PENGISIAN DI TAB PTK (dapodikdas 2013)
(MELENGKAPI DAN UPDATE DATA PTK)
tahapan pertama pengisian di tab PTK adalah sebagai berikut:
1. Pilih PTK dan klik menu ubah
2. Isi semua isian yg sudah disediakan di data PTK
3. Jika sudah selesai klik save
4. Dilanjutkan mengisi data rincian PTK, cek dan isi tab-tab yang ada dirincian tsb (sesuaikan)
5. Setiap selesai 1 tab jangan lupa klik tombol simpan
6. Lanjutkan dengan PTK yang selanjutnya

NB: MELENGKAPI DATA PTK INI HARUS SEMUANYA BAIK YG SUDAH MUTASI MAUPUN PENSIUN (APALAGI BAGI PNS YANG MASIH AKTIF DI SEKOLAH maka datanya harus lengkap, riwayat kepangkatan, dan KGB nya)
- Data rinci yang sudah mutasi bagi PNS dilengkapi utamanya riwayat kepangkatan dan KGB
- Data rinci bagi non PNS yg sudah mutasi/keluar tidak perlu diisi (tapi data ptknya harus di isi)

TAHAPAN KEDUA PENGISIAN di TAB PTK

(2.A) "MENUGASKAN PTK YG MASIH AKTIF"
Jika rekan-rekan sdah melakukan tahap 1 (di tab PTK) bisa dilanjutkan dengan tahapan 2.A.
langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Plih PTK yg masih aktif sampai saat ini dan klik menu penugasan
2. Muncul kolom penugasan dan isi kolom-kolom isian tersebut (sesuaikan)
- Nomor surat tugas diisi dengan Nomor Surat tugas pertama PTK tersebut ditugaskan di sekolah sekarang.
- Tanggal surat sesuaikan
- TMT sesuaikan
- Ceklist sampai bulan sekrang
- Pilih induk atau bukan induknya
3. Jika sudah selesai klik save and close
4. Jika pengisiannya sudah benar.. akan berhasil tersimpan dan secara otomatis status PTK tersebut tidak merah lagi/tidak ada tanda seru lagi dan akan terlihat tanggal surat tugasnya.

(2.B) "PENUGASAN PTK YG MASIH AKTIF DI TAHUN PELAJARAN SEKARANG TAPI SUDAH MUTASI DARI SEKOLAH KITA"
1. Langkah-langkahnya sama seperti tahap 2.A (di tab PTK)
2. Yang membedakan :
- Menceklist bulan keaktifannya
- Pengisian keterangan keluar

TAHAPAN KETIGA [ini masih sementara karena akan adanya patch tambahan] >> Patch 2.0.4
"MENAMBAHKAN PTK BARU" 
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. klik menu tambah dan akan muncul kolom penampung sementara PTK baru
2. klik tambah di kolom tsb dan lakukan pengisian datanya (harus lengkap kecuali kolom NUPTK jika belum ada diabaikan saja)
3. jika sudah selesai jangan lupa klik simpan
4. jika mau nambah lgi lakukan langkah2 seperti di atas.
5. jika sudah selesai klik pindahkan ke tabel utama
6. jika sudah berhasil dipindahkan ke tabel utama lakukan langkah kesatu dan kedua (di tab PTK)

NB: PTK baru bisa masuk database jika sadah proses singkronisasi (ini yang jadi pertanyaanya makanya saya bilang ini sementara dulu)

Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Tahapan Pengisian Data Pada Tab Peserta Didik Di DAPODIKDAS 2013

TAHAPAN PERTAMA.
Tahapan ini sangat penting dan harus dilakukan oleh semua ops. Karena bila tahapan ini tidak dilakukan maka pada saat validasi data sekolahnya dijamin akan berwarna merah alias invalid.
Pada tahapan pertama ini langkah-langkah yang harus dilakukan adalah :
1. Memilih dan mengecek serta melengkapi data peserta didik yg sudah berstatus terdaftar (semuanya baik yg sudah keluar/mutasi/lulus).
2. Klik menu ubah dan isi kolom-kolom yang sudah disediakan.
3. Setiap selesai proses pengisian jangan lupa untuk meng-klik tombol save, dan jangan ada kolom yg bergaris merah. Jika data yang diminta tidak ada, misalkan email siswa tidak ada, maka kolomnya kosongkan saja jangan disii angka atau huruf apapun.
4. Lakukan pengisian satu persatu dengan sabar dan teliti.
5. Ingat dalam pengisian data periodik siswa jangan ada yang terlewat.

TAHAPAN KEDUA.
Jika kita sudah menyelesaikan tahap pertama diatas. Maka selanjutnya kita bisa melakukan tahapan berikutnya, yaitu tahapan kedua pengisian tab peserta didik. Adapun langkah-langkah pengerjaan pada tahapan kedua ini, adalah :
1. Pilih peserta didik yang sudah lulus (biasanya ada di page akhir, tapi hati-hati bisa saja tercampur dengan peserta didik yg belum lulus).
2. Jika sudah dipilih, klik registasi dan isi kolom isian registasinya.
3. Pada kolom keterangan keluarnya pilih "lulus", tanggal keluarnya yaitu tgl kelulusan tahun pelajaran kemarin 2012/2013 (sebaiknya samakan dengan tanggal penandatanganan ijazah yang tercantum pada bagian bawah ijazah diatas tandatangan kepsek).
4. Jika sudah selesai, klik save and close.
5. Lakukan langkah ini pada setiap peserta didik yang lulus selanjutnya satu persatu.
6. Pilih peserta didik yang sudah mutasi/keluar (bukan lulus).
7. Lakukan langkah-langkah registrasi sama dengan langkah-langkah seperti yang dilakukan pada peserta didik yang lulus diatas.
8. Pada kolom keterangan pilih "keluar", pilih alasan keluarnya sesuaikan dengan pilihan yang tersedia, dan tanggalnya pun sesuaikan.
9. Lanjutkan dengan klik save and close

NB: jika peserta didik yang diregistasi, registrasinya adalah "keluar" maka secara otomatis peserta didik tsb akan hilang dari tab peserta didik dan akan masuk ke tab peserta didik keluar. Jika tidak otomatis keluar maka anda klik tombol refresh yg ada di bawah.

TAHAPAN KETIGA 
Pada tahapan ketiga dalam pengisian tab peserta didik ini, langkah-langkah yang harus kita lakukan adalah sebagai berikut :
1. Cari dan pilih peserta didik yang statusnya masih merah (!) alias belum terdaftar atau baru terinput.
2. Jika sudah ketemu lakukan registasi dengan keterangan siswa tersebut "diterima" atau "keluar" pada tahun pelajaran yang kemarin.
3. Jika siswa diterima isi pada kolom penerimaannya apakah "siswa baru" atau "siswa pindahan."
4. Lakukan pengisian data siswa seperti yang dilakukan pada tahapan pertama termasuk pengisian data periodiknya.
5. Jika peserta didik tersebut sudah "keluar" lakukan langkah 6-9 seperti pada tahapan kedua diatas.

TAHAPAN KEEMPAT
Jika kita sudah melakukan tahap ketiga dalam pengisian tab peserta didik ini. Maka selanjutnya kita lakukan tahapan keempat yang merupakan INPUT DATA PESERTA DIDIK BARU DIKELAS AWAL.
Langkah-langkah pengerjaan pada tahapan keempat ini, adalah :
1. Klik menu tambah siswa kelas 1 sd (jika sd)
2. Lakukan pengisian data sesuai isian-isian yang sudah disediakan.
3. Jika sudah selesai klik tombol save (bukan tombol save di menu data rinci).
4. Klik peserta didik yang baru tsb dan lakukan tahapan ketiga, bedanya diketerangan jenis pendaftaran di isi dengan siswa baru dan tanggal daftarnya diisi tanggal awal masuk tahun pelajaran sekarang (Tahun Pelajaran 2013/2014).
5. Jika sudah selesai lakukan tahapan pertama untuk melengkapi data periodiknya.
NB: tahapan pertama sampai tahapan ke empat ini bisa dilakukan secara Offline.

TAHAPAN KELIMA/TERAKHIR DALAM PENGISIAN TAB PESERTA DIDIK
Jika kita sudah melakukan tahapan keempat, langkah selanjutnya adalah "PENGISIAN SISWA BARU ."
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Klik menu tambah (di tab peserta didik) dan akan muncul kolom baru "Tambah Peserta Didik"
2. Klik menu "tambah" di kolom tsb dan silahkan masukan data peserta didik barunya. jika mau nambah lagi tinggal klik menu tambah kembali.
3. Jika sudah dianggap selesai klik menu "pindahkan ke tabel utama" (proses pemindahan ini harus online krna akan disinkronkan dengan data yang diserver pusat).
4. Jika sdah selesai dan berhasil dipindahkan ke halaman utama, tutup kolom "tambah peserta didik baru" pilih peserta didik tsb (di halaman peserta didik) dan lakukan tahapan pertama (pengecekan kelengkapan data dan pengisian data periodik).
5. Tahapan pengisian data untuk Tab Peserta didik selesai dilaksanakan.

NB: UTK TINGKAT SMP bisa menggunakan tahapan ini tanpa melakukan tahapan keempat.. tpi bisa berhasil dan bisa juga tidak, karena mungkin saja siswa baru yang masuk ke smp tidak terjaring di data dapodik yang lama waktu di SD nya.. apalagi peserta didiknya yang dari MI.

Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Cara Sinkronisasi Offline DAPODIKDAS 2013

Untuk memperjelas postingan tentang sinkronisasi secara offline.
Saya coba sajikan langkah-langkahnya secara lebih mendetailnya dibawah ini:
1. Pastikan dulu melalui cek validasi bahwa data sudah tidak ada yg invalid.
2. Jika sudah yakin data invalid = 0, buka alamat ini : http://localhost:6969/
3. Login di alamat tersebut dengan email, password, dan tentunya koreg yg sesuai
4. Setelah berhasil login, klik sinkronisasi tunggu sampai proses selesai (perhatikan di browser tersebut akan ada tampilan yang backroundnya berwarna hitam).
5. Selesai deh proses syncronisasi secara offline dan datanya akan tersimpan di file : Data_Sync.syc
Bila kita mau meng-upload data hasil sinkronisasi offline tadi tanpa lewat aplikasi dapodikdas, maka langkah-langkahnya adalah seperti berikut:
1. Buka alamat : http://118.98.166.59/laman/upload 
2. Pilih file dengan cara "klik Choose file" dan cari file yg tadi (Data_Sync.syc), defaultnya ada di drive C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\listfile\
3. Jika sudah terpilih lalu ketik kode registasinya dikolom yg disediakan
4. Klik "upload data sinkronisasi"
Bila kita mau langsung upload lewat aplikasi dapodikdas juga sebenarnya bisa. Cuman untuk saat ini belum bisa dilakukan karena menurut info dari programmer katanya patchnya ( Patch Versi 2.0.4) masih dibuatkan dan belum bisa diunduh oleh para ops.

Kelebihan sinkronisasi model offline adalah untuk mempermudah bagi sekolah yang belum punya akses internet. Karena file hasil sinkronisasi offline ini bisa dicopykan ke Flash Disk dan dibawa ke komputer yang punya akses internet untuk dilakukan upload data seperti langkah-langkah diatas. Hanya saja hal penting yang harus diperhatikan pada saat memilih file bila kita menggunakan flashdisk adalah kita bukan memilih filenya dari drive c tapi dari Flash Disk yang sudah kita isi dengan data hasil sinkronisasi offline tadi.

Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Tentang Sinkronisasi Pada DAPODIKDAS 2013

>> Ciri-ciri sudah berhasil synkronisasi via http://localhost:6969/index_standalone.php dan dalam keadaan online diantaranya yaitu:
1. Bisa login ke manajemen pendataan dengan user dan password sama dengan aplikasi
2. Di tampilan beranda aplikasi di Update Log Sinkronisasi ada keterangan tanggal dan waktu mulai Sync dan selesai Sync
>> Hal-hal yang bisa mengakibatkan proses sinkronisasi gagal dilakukan, kemungkinan masalahnya adalah:
1. Aplikasinya yg rusak...
2. PC dan OSnya bermasalah.... kemungkinan terbesar tidak suksesnya sinkronisasi biasanya terletak pada Aplikasi yang rusak.
>> Perbedaan sikronisasi via http://localhost:6969/index_standalone.php dan via aplikasi yaitu jika lewat http://localhost:6969/index_standalone.php walaupun invalidnya belum 0 (bersih) tetap bisa melakukan sinkronisasi, sedang via aplikasi jika data invalidnya belum 0 (sudah bersih) dan datanya belum benar-benar lengkap maka sinkronisasi akan gagal dilakukan.
>> Jika anda mau melakukan sinkronisasi sementara untuk tujuan sekedar mendaftar user name ke manajemen silahkan saja, hal ini bisa dilakukan untuk menjaga terjadinya pembajakan koreg.
>> Untuk kebaikan, Proses Sinkronisasi baik via http://localhost:6969/index_standalone.php maupun via Aplikasi sebaiknya dilakukan bila invalidnya sudah 0.
>> Jika anda melakukan sykronisasi via localhost:6969/index_standalone.php secara OFLINE (tdk terhubung dengan jaringan internet) nanti secara otomatis di Drive C komputer yang melakukan proses tersebut ada folder tambahan kalau tidak salah nama foldernya "hasil sinkronisasi offline" kalau tidak salah nama foldernya seperti itu...
>> Sinkronisasi via alamat 6969 tersebut bisa dilakukan waktu online dan offline.. yang membedakan.. jika waktu online anda tidak perlu upload lagi hasil sinkronisasi.. tapi jika offline anda harus upload file hasil sinkronisasi yg ada di drive C tersebut..

Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Problem Solving Pada Aplikasi DAPODIKDAS 2013

1. Proses install gagal copy file
    Masalah : User tidak mendapatkan akses sebagai Administrator
    Solusi : Jalankan installer (setup.exe) dengan menggunakan user Administrator

2. Proses install gagal replace file
    Masalah : Aplikasi dapodikdas sudah terpasang pada komputer tersebut dan prosesnya masih berjalan
    Solusi : Lakukan uninstall terlebih dahulu sebelum proses install aplikasi baru

3. Proses install berhenti saat membuat database
    Masalah : PostgreSQL sudah terpasang pada komputer tersebut dan prosesnya sedang berjalan
    Solusi : Menggunakan 'services.msc' hentikan services PostgreSQL yang sedang berjalan kemudian lakukan  install aplikasi dapodikdas

4. Aplikasi tidak tampil (error 404)
    Masalah : Service 'DapodikdasWebSrv' tidak berjalan
    Solusi : Menggunakan 'services.msc' jalankan 'DapodikdasWebSrv' atau lakukan restart komputer

5. Aplikasi tidak tampil (error 404) walaupun sudah pernah restart
    Masalah : Service 'DapodikdasWebSrv' tidak berjalan secara otomatis
    Solusi : Menggunakan 'services.msc' ubah startup type 'DapodikdasWebSrv' dari manual ke automatic

6. Combo periode login 'NaN'
    Masalah : Service 'DapodikdasDB' tidak berjalan
    Solusi : Menggunakan 'services.msc' jalankan service 'DapodikdasDB' atau restart Windows

7. Registrasi tidak ada informasi (progress bar berjalan terus)
    Masalah : Service 'DapodikdasDB' tidak berjalan atau proses instalasi gagal sebelum selesai
    Solusi : Menggunakan 'services.msc' jalankan service 'DapodikdasDB' atau restart Windows jika masih belum menemukan solusi lakukan install ulang

8. Registrasi tidak berhasil (file prefill tidak ditemukan)
    Masalah : Data prefill '.pre' tidak ditemukan
    Solusi : Pastikan ada folder 'prefill_dapodik' pada salah satu drive (misal C:prefill_dapodik) yang didalamnya ada file .pre (tidak termasuk virtual drive)

9. Gagal login aplikasi
    Masalah : Password atau email yang digunakan salah/lupa
    Solusi : Register ulang dengan email yang berbeda namun menggunakan kode registrasi yang sama

Sumber :
Edy Vanhoten
 

Tahapan Penghapusan Untuk Kasus Salah Input Atau Salah Letak Sarana Pada Tab Sarpras DAPODIKDAS 2013

Kalau sarana salah input, atau kondisi lain salah letak, sehingga harus di hapus dari tuang tertentu. Begini urutannya penghapusannya :


 

Solusi Untuk Kesalahan Entry Data Pada Tab Pembelajaran

Bila terjadi kesalahan entry data pada Tab Pembelajaran/Edit Pembelajaran seperti kasus gambar dibawah, Solusinya adalah sebagai berikut :
1. Keluarkan semua anggota rombel dulu ke tab utama
2. Hapus rombel
3. Bentuk rombel lagi
4. Baru bentuk anggota rombel
5. Atur kembali jadwal

Sumber :
Adi Kuswanto
 

Penggunaan Multi User 1 PC Digunakan Untuk Beberapa Sekolah Di DAPODIKDAS 2013

Dikarenakan masih ada saja yg menanyakan cara menggunakan Aplikasi Dapodikdas untuk multi sekolah (1 komputer digunakan utk beberapa data sekolah) maka saya posting ulang langkah-langkahnya yaitu:

1. Siapkan koreg dan file prefill semua sekolah yang akan dimasukan.
2. File prefill tsb masukan semuanya ke folder prefill_dapodik di drive C
3. Siapkan user/email yang berbeda setiap sekolahnya
4. Lakukan registasi beberapa kali sesuai jumlah sekolah yang mau dimasukan
5. Dan ingat loginnya harus satu persatu.. jadi mengerjakan/input datanya satu-satu dan tidak bisa berbarengan..

Kunci penggunaan aplikasi dapodikdas untuk  multi sekolah adalah pada registasi.
Jangan lupa jika komputernya tidak ideal jangan memaksakan untuk pelaksanaan multi sekolah.

Perhatikan Gambar berikut :


Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Tentang Ketentuan Tugas Struktural Bagi PTK yang Sudah Sertifikasi

Mungkin ini berguna untuk pengisian di riwayat jabatan struktural.

Ketentuan Tugas Struktural bagi PTK yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut :
>> Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
>> Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas.
>> Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
>> Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
>> Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
>> Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
>> Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
>> Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak
diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
>> Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

Sumber :
Rengganis Sulaeman
 

Pengisian SK Pengangkatan Pada Tab PTK

Untuk pengisian SK Pengangkatan pada isian Formulir PTK, Jika PTK tersebut adalah PNS maka SK yang diisikan adalah Nomor SK PNS (100%).
Jika PTK tersebut GTT/Honorer maka SK pengangkatan pertama sebagai GTT/Honorer yang diisikan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar dibawah ini :


 

Cara Menambah Siswa Didik Baru Pindahan Pada Tab Peserta Didik DAPODIKDAS 2013


 

Solusi Pemenuhan Kewajiban Mengajar 24 Jam/Minggu Sesuai SKB 5 Menteri

Apabila masih terdapat guru PNS yang belum memenuhi kewajiban mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal), maka satuan pendidikan dimaksud dapat melakukan hal-hal sbb :

1. Dalam jangka panjang, jumlah jam tatap muka di satuan pendidikan dapat ditingkatkan dengan cara:
a. Menata jumlah peserta didik per rombongan belajar
Menata/merencanakan kembali jumlah peserta didik per rombongan belajar dengan mengacu pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berisi mengenai rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya dan Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses yang mengatur jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar dengan ketentuan sebagai berikut:
- SD : minimal 20 maksimal 28 peserta didik/kelas
- SMP : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMA : minimal 20 maksimal 32 peserta didik/kelas
- SMK : minimal 15 maksimal 32 peserta didik/kelas
b. Meningkatkan daya tampung sekolah
Dengan bertambahnya jumlah peserta didik akan meningkatkan jumlah rombongan belajar dan jam tatap muka per minggu.

2. Menata guru yang belum mengajar untuk mengajar pada sekolah lain
Wajib mengajar paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dapat dipenuhi dengan mengajar di sekolah lain baik negeri maupun swasta sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada kabupaten/kota tempat sekolah tersebut berada atau kabupaten/kota lain. Sebagai contoh, (1) guru Bahasa Inggris di suatu SMK dapat mengajar Bahasa Inggris di SMP, SMA atau SMK lain, (2) Guru Produktif SMK dapat mengajar keterampilan atau muatan local yang relevan dengan bidangnya di SMP atau SMA
Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu dengan mengajar di sekolah lain dapat dilaksanakan dengan ketentuan guru yang bersangkutan mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada sekolah satuan administrasi pangkalnya.
Kepala sekolah yang tidak memungkinkan untuk mengajar di satuan administrasi pangkalnya, karena tidak ada mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidiknya, dapat memenuhi kewajiban tatap muka di sekolah lain sesuai dengan bidangnya atau sertifikat yang dimilikinya.

3. Ekuivalensi kegiatan 
Ekuivalensi jam tatap muka dapat menjadi solusi pemenuhan beban kerja tatap muka bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu tidak dapat mengajar pada sekolah lain. Usulan ekuivalensi tersebut harus dilengkapi dengan bukti tertulis yang dibuat oleh kepala sekolah satuan administrasi pangkalnya dan disahkan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota tempat sekolah berada. Untuk sekolah luar biasa pengesahannya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan provinsi.
Bagi guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus, berkeahlian khusus, dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional, dan satuan pendidikan di suatu kabupaten/kota karena alasan akses dan waktu, tidak dapat mengajar pada sekolah lain, ekuivalensi kegiatan untuk pemenuhan beban mengajar 24 (dua puluh empat) jam tatap muka sesuai yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 sebagaimana yang diubah menjadi Permendiknas Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan beserta pedoman pelaksanaannya.

[ Sumber : Peraturan bersama tahun 2011 menteri pendidikan nasional , menteri negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, menteri dalam negeri, menteri keuangan, dan menteri agama Nomor: 05/x/pb/2011,spb/03/m.pan-rb/10/2011,48 tahun 2011,158/pmk.01/2011,11 tahun 2011 tentang penataan dan pemerataan guru Pegawai Negeri Sipil ]
 

Masalah Dan Solusi Dalam Pengisian DAPODIKDAS 2013


Sumber :
Eko TP
 

Cara Install Aplikasi DAPODIKDAS 2013 Di Win 7 dan 8

Sekedar mengingatkan kembali kepada Bapak Ibu Operator, jika mau install aplikasi dapodikdas 2013 yg Operation Sistemnya (OS) nya menggunakan Windows 7 atau 8 agar berhasil dengan sukses sebaiknya pake Run As Administrator.


Semoga sukses ya :) 
Sumber :
Obengs Bunghaw Langlang Buana
 

Isian Di SK Penugasan Bagi PTK Di DAPODIKDAS 2013

SK Penugasan itu di gunakan untuk mengetahui sudah berapa lama PTK berada di sekolah anda saat ini, jadi silahkan di lengkapi SK nya :

1. Jika GTT/PTT maka yang di gunakan adalah SK pengangkatan oleh KS/Kab/Prov
2. Jika CPNS/PNS murni (tidak pernah menjad GTT), maka gunakan SK CPNSnya
3. Jika CPNS/PNS dari GTT (sejak GTT sampai sekarang masih di sekolah yg sama), maka gunakan SK GTT-nya.
4. Jika CPNS/PNS dari GTT (namun saat GTT dan sekarang beda sekolah), maka gunakan SK CPNS nya
5. Jika PNS, dan pindah ke sekolah sekarang karena mutasi maka pakai SK Mutasinya.

Sumber :
Bapak Nunu & Yulian Cahya Hadi.S
beserta rombongan.
 

JJM Minimum Pada DAPODIKDAS 2013

Berdasarkan pemenuhan jam mengajar disesuaikan dengan PP 74 Tahun 2008. Pada Pedoman Perhitungan Beban Kerja Guru yang di rilis oleh Dirjen PMPTK berkaitan dengan tugas tambahan guru sudah disampaikan, meskipun saat ini banyak yang kontroversi , namun itulah aturan main yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Pada Topik kali ini saya akan berbagi mengenai Jumlah Jam Minimum bagi PTK di aplikasi DAPODIK 2013.

Beban Kerja Minimum Dapodik 2013

1. Guru Kelas
Beban Kerja Guru Kelas adalah mengampu paling sedikit 1 rombel dalam kurun waktu 1 minggu secara penuh pada satu satuan pendidikan dasar.
2. Guru Mata Pelajaran
Beban Kerja Guru mata pelajaran adalah paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
3. Guru Bimbingan dan Konseling
Beban Kerja Guru Bimbingan dan Konseling adalah mengampu bbimbingan dan konseling paling sedikit 150 peserta didik dan paling banyak 250 peserta didik per tahunpada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal dikelas untuk layanan klasikal atau diluar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan.
4. Guru Pembimbing Khusus
Beban Kerja Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu adalah paling sedikit ada 6 jam tatap muka per 1 minggu.
5. Guru Yang Diberi Tugas Tambahan
Jenis tugas tambahan dan jumlah jam tatap muka adalah sebagai berikut :
5.a. Kepala Sekolah / Madrasah
Beban Kerja Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah/Madrasah  adalah paling sedkit 6 jam tatap muka dalam 1 minggu, dan bagi guru yang berasal dari guru mata pelajaran atau membimbing 40 peserta pendidik bagi kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
5.b. Wakil Kepala Sekolah / Madrasah
Beban kerja guru yang diberi tugas tambahan disini adalah paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu dan bagi guru yang berasal dari guru mapel atau pembimbing 80 peserta didik bagi wakil kepala sekolah/madrasah yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atau konselor.
5.c. Ketua Program Keahlian.
Beban kerja Guru disini adalah mendapat paling sedikit 12 jam tatap muka dam seminggu.
5.d. Kepala Perpustakan
Beban Kerja yang diberikan disini adalah sebagai Kepala Perpustakaan dan mendapatkan paling sedikit 12 jam tatap muka dalam seminggu.
5.e. Kepala Laboratorium, bengkel, unit produksi, pembimbing Prakerin
Beban Kerja yang di berikan di sini adalah mendapat paling sedikit 12 jam tatap muka dalam 1 minggu.

Demikian Bapak Ibu :) terimakasih


 

Aturan Jumlah Rombel untuk WAKASEK Pada DAPODIKDAS 2013

Aturan Rombongan Belajar ( ROMBEL ) sebagai konteks jumlah Wakasek sangat pengaruh pada isian data Wakasek pada aplikasi Dapodikdas 2013 ini.
Terutama pada Bapak / Ibu yang ada di lembaga SMP memiliki hitungan Rombel berbeda pada aplikasi ini.
Menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004
Yaitu :
a. SMA/SMK memiliki 4 Wakasek ( Kurikulum,Kesiswaan,SarPras,dan Hubungan Masyarakat)

b. SMP/SLTP disesuaikan berdasarkan tipe sekolah :
- Tipe A (27 rombel) = mewakili 4 wakil kepala sekolah
- Tipe A1 (24 - 26 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe A2 (21 - 24 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B (18 - 20 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B1 (15 - 19 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B2 (12 - 14 rombel) = mewakili 2 wakil kepala sekolah
- Tipe C (9 - 11 rombel) = mewakili 2 wakil kepala sekolah
- Tipe C1 (6 - 8 rombel) = mewakili 1 wakil kepala sekolah
- Tipe C2 (3 - 5 rombel) = mewakili 1 wakil kepala sekolah

c. SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium

Sedikit informasi mengenai jumlah rombel untuk Wakasek pada Dapodikdas 2013 perubahan di atas sewaktu - waktu bisa berubah..
 

Tutorial Praktis DAPODIKDAS 2013

Tutorial dan Panduan pengerjaan DAPODIK di bawah ini mungkin bisa membantu teman - teman Operator :)
Sedot gan di sini
 

Contoh SK Operator DAPODIK


Teman - teman bisa di download di bawah ini :
Contoh SK Operator DAPODIK 2013
 

Cara buat Folder Prefill DAPODIKDAS 2013


Langsung saja ya :

1. Buat Folder baru di Drive - C:/rename dengan nama " prefill_dapodik " ( tanpa tanda petik dan huruf kecil ).
2. Instal kan aplikasi nya ( Klik lanjut dan lanjut )
3. Registrasi nama akun anda
4. Jika Sukses dan Login

Saya menyarankan gunakan aplikasi Dapodikdas versi 2.0.3 (build 301013) < masih penyempurnaan.
berikut Patch 2.0.3 ( bagi yang sudah terpasang aplikasi ver.2.0.0 s/d 2.0.2 wajib nge patch)
 

Spesifikasi Aplikasi DAPODIKDAS 2013


 

Dirjen Pendidikan Dasar tentang Dapodikdas 2013


Dirjen Pendidikan Dasar telah merilis DAPODIKDAS 2013 untuk informasi seputar Data Pokok Pendidikan.
berikut Installernya versi 2.0.3 bisa anda dapatkan di sini
Patch 2.0.3 ( bagi yang sudah terpasang aplikasi DAPODIKDAS versi 2.0.2) unduh di sini

Sebelum mengerjakan Aplikasi, disarankan dahulu mengisi beberapa formulir - formulir berikut :
1. F-SEK ( Formulir Sekolah )
2. F-PD ( Formulir Peserta Didik )
3. F-PTK ( Formulir Pendidik dan Tenaga Kependidikan )

Panduan pengisian / pengentrian bisa ambil di sini

Alamat Website resminya bisa lihat di sini

Selamat bekerja !!
 

Cara Mencari Koordinat Sekolah




 

PENGAJUAN IJASAH HILANG / RUSAK


- Fotokopi STTB dilegalisir Kepala Sekolah

- Surat Keterangan dari Kepolisian & Copy

- Fotokopi Buku Induk dilegalisir Kepala Sekolah

- Fotokopi daftar Nominatif dilegalisir Kepala Sekolah.

- Fotokopi Kumpulan Nilai Kelulusan dilegalisir Kepala Sekolah.

- Daftar Penerimaan / Penyerahan STTB dilegalisir Kepala Sekolah

- Fotokopi KTP (1 Lembar)


Keterangan :

- Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga).

- Foto asli bukan fotokopi.

- Stempel Sekolah mengenai Foto & Tanda Tangan Kepala Sekolah pada Surat Keterangan yang

dibuat oleh masing-masing Sekolah
 

APLIKASI JJM KOMPLIT 2013

Untuk melengkapi salah satu syarat pencairan SKTP / Tunjangan Profesi adalah pengaturan beban jam guru.
Aplikasi ini membantu Bapak / Ibu guru dalam :
1. Menetukan JJM
2. Membuat Jadwal Pelajaran per kelas
3. Menentukan Alokasi

Bisa di download disini
 

DAFTAR GAJI POKOK PNS 2013


 

DAFTAR LINK-LINK PENTING DUNIA PENDIDIKAN (PTK, PD dan SEKOLAH)


NISN :  http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/home
PENCARIAN NISN : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/data
FORMULIR NISN BARU : http://nisn.data.kemdiknas.go.id/page/dyn/4 
CEK NISN PENGAJUAN TERBARU : http://refpd.data.kemdikbud.go.id/ref_nisn/pengajuan2.php?cont=2&kode=022100 
------------------------------------------------------------------------------------------------------
NPSN : http://npsn.data.kemdiknas.go.id/ 
------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENDIDIKAN DASAR (DIKDAS) : http://dikdas.kemdikbud.go.id/
PENDIDIKAN MENENGAH (DIKMEN) : http://dikmen.kemdikbud.go.id/html/index.php 
PAUD : http://www.paudni.kemdikbud.go.id/
DATA REFERENSI KEMDIKBUD : http://refsp.data.kemdikbud.go.id/ref_data/index.php
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
SERGUR : http://sergur.kemdiknas.go.id/ 
PESERTA UK : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
DAPODIK
MANAJEMEN : http://pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id/
PORTAL : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/ 
FORUM : http://infopendataan.dikdas.kemdiknas.go.id/forum/index.php
----------------------------------------------------------------------------------------------------
VERIFIKASI DATA GURU
--------------------------------------------------------------------------------------------------
MIRROR 1 : http://223.27.144.195/info.php 
MIRROR 2 : http://223.27.144.195:8083/info.php
MIRROR 3 : http://223.27.144.195:8082/info.php
MIRROR 4 : http://223.27.144.195:8081/info.php 
MIRROR 5 : http://223.27.144.195:8313/info.php
-----------------------------------------------------
CEK SK TUNJANGAN : http://223.27.144.198:8000/ 
------------------------------------------------------
PEMUTAKHIRAN DATA NUPTK : http://padamu.kemdikbud.go.id/


 

PENYESUAIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL GURU



Kepada :

1.     Kepala UPTD TK/SD dan PLS
        Dinas Pendidikan Kecamatan
2.     Kepala SMP/SMA/SMK Negeri
        dan Swasta
3.     Ketua MKKS Negeri dan Swasta
        Se
               Kabupaten Malang


        Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang nomor: 800/4930/421.202/2012 tanggal 28 Desember 2012, perihal penyesuaian dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, maka diharapkan agar saudara segera mendata dan mengirimkan dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (rangkap 1) dilampiri berkas sebagai berikut:

1.    FC. SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
2.    FC. Ijasah S1 / D.IV (yang relevan dengan tugas yang diampu);
3.    FC. SK Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
4.    FC. SK Penetapan Angka Kredit Terakhir (point 1-4 masing-masing dilegalisir pimpinan unit kerja)
5.    Surat Keterangan kepala sekolah yang menjelaskan guru yang bersangkutan masih aktif        
       melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru pembimbing;

Adapun Format dimaksud meliputi :
a.    Guru golongan ruang II/a – II/d yang tidak memiliki ijasah S1/DIV.
b.    Guru golongan ruang II/a – II/d yang sudah memiliki ijasah S1/DIV.
c.    Guru golongan ruang III/a keatas yang tidak memiliki ijasah S1/DIV.
d.    Guru golongan ruang III/a – IV/a yang sudah memiliki ijasah S1/DIV.
e.    Guru golongan ruang IV/b – IV/e

Format dan berkas tersebut dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Malang (Bidang Tenaga Teknis Pendidikan) paling lambat tanggal 21 Januari 2013.



Bersama ini pula disertakan surat Bapak Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan format isian bisa didownload (Format Penyesuaian dan contoh surat keterangan untuk Guru, Permendiknas No 38 Thn 2010, Checklist Pemberkasan, Surat Keterangan untuk KS SMP/SMA/SMK Negeri)
Demikian atas perhatian Saudara, diucapkan terima kasih.

KEPALA DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN MALANG


H. EDI SUHARTONO
Pembina Utama Muda
NIP. 19610405 198601 1 001

Sumber : disini