Aturan Jumlah Rombel untuk WAKASEK Pada DAPODIKDAS 2013

Aturan Rombongan Belajar ( ROMBEL ) sebagai konteks jumlah Wakasek sangat pengaruh pada isian data Wakasek pada aplikasi Dapodikdas 2013 ini.
Terutama pada Bapak / Ibu yang ada di lembaga SMP memiliki hitungan Rombel berbeda pada aplikasi ini.
Menurut Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 dan SK Dirjen Dikdasmen Depdiknas RI Nomor 541/C.C3/Kep/MN/2004
Yaitu :
a. SMA/SMK memiliki 4 Wakasek ( Kurikulum,Kesiswaan,SarPras,dan Hubungan Masyarakat)

b. SMP/SLTP disesuaikan berdasarkan tipe sekolah :
- Tipe A (27 rombel) = mewakili 4 wakil kepala sekolah
- Tipe A1 (24 - 26 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe A2 (21 - 24 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B (18 - 20 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B1 (15 - 19 rombel) = mewakili 3 wakil kepala sekolah
- Tipe B2 (12 - 14 rombel) = mewakili 2 wakil kepala sekolah
- Tipe C (9 - 11 rombel) = mewakili 2 wakil kepala sekolah
- Tipe C1 (6 - 8 rombel) = mewakili 1 wakil kepala sekolah
- Tipe C2 (3 - 5 rombel) = mewakili 1 wakil kepala sekolah

c. SD tidak memiliki Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium

Sedikit informasi mengenai jumlah rombel untuk Wakasek pada Dapodikdas 2013 perubahan di atas sewaktu - waktu bisa berubah..

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Aturan Jumlah Rombel untuk WAKASEK Pada DAPODIKDAS 2013 ini dipublish oleh Unknown pada hari Thursday, November 14, 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Aturan Jumlah Rombel untuk WAKASEK Pada DAPODIKDAS 2013
 

0 komentar: