Pembagian Jam Mengajar Di SD Berdasarkan Kurikulum KTSP

CATATAN :
untuk KEPALA SEKOLAH bersertifikat "GURU KELAS" pada aplikasi Dapodikdas pada kolom MATA PELAJARAN diisi "Kelas SD/MI" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN diisi "PKn/IPA/IPS/MTK/B. INDONESIA SESUAI DENGAN JURUSAN YANG TERTERA PADA IJAZAH TERAKHIRNYA".
Sedang untuk Kepsek yang bersertifikat "GURU PENJAS", maka pada kolom MATA PELAJARAN diisi "PJOK" dan pada kolom NAMA MATA PELAJARAN juga diisi "PJOK". Begitu juga utk Kepsek yang bersertifikasi Guru PAI dikolom Mata Pelajaran dan kolom Nama Mata Pelajarannya diisi "Pendidikan Agama Islam"
Untuk sekolah yang kepseknya bersertifikat "Guru Penjas" atau "Guru PAI", ketika Kepseknya mengambil "Matpel Wajib (tambahan jam)" pada salah satu rombelnya, maka Guru PAI/Penjas-nya tidak boleh mengajar dirombel yang bersangkutan/di rombel yang sama.

Sumber :
Nunu Nugraha

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pembagian Jam Mengajar Di SD Berdasarkan Kurikulum KTSP ini dipublish oleh Unknown pada hari Friday, November 15, 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pembagian Jam Mengajar Di SD Berdasarkan Kurikulum KTSP
 

0 komentar: