Untuk pengisian SK Pengangkatan pada isian Formulir PTK, Jika PTK tersebut adalah PNS maka SK yang diisikan adalah Nomor SK PNS (100%).
Jika PTK tersebut GTT/Honorer maka SK pengangkatan pertama sebagai GTT/Honorer yang diisikan.
Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar dibawah ini :
Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi
0 komentar:
Post a Comment