Pengisian SK Pengangkatan Pada Tab PTK

Untuk pengisian SK Pengangkatan pada isian Formulir PTK, Jika PTK tersebut adalah PNS maka SK yang diisikan adalah Nomor SK PNS (100%).
Jika PTK tersebut GTT/Honorer maka SK pengangkatan pertama sebagai GTT/Honorer yang diisikan.

Untuk lebih jelasnya, silahkan perhatikan gambar dibawah ini :


Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Pengisian SK Pengangkatan Pada Tab PTK ini dipublish oleh Unknown pada hari Thursday, November 14, 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Pengisian SK Pengangkatan Pada Tab PTK
 

0 komentar: