Tentang Ketentuan Tugas Struktural Bagi PTK yang Sudah Sertifikasi

Mungkin ini berguna untuk pengisian di riwayat jabatan struktural.

Ketentuan Tugas Struktural bagi PTK yang sudah bersertifikat adalah sebagai berikut :
>> Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
>> Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas.
>> Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
>> Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
>> Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
>> Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
>> Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
>> Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak
diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
>> Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya

Sumber :
Rengganis Sulaeman

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Tentang Ketentuan Tugas Struktural Bagi PTK yang Sudah Sertifikasi ini dipublish oleh Unknown pada hari Thursday, November 14, 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Tentang Ketentuan Tugas Struktural Bagi PTK yang Sudah Sertifikasi
 

0 komentar: