1. Jika GTT/PTT maka yang di gunakan adalah SK pengangkatan oleh KS/Kab/Prov
2. Jika CPNS/PNS murni (tidak pernah menjad GTT), maka gunakan SK CPNSnya
3. Jika CPNS/PNS dari GTT (sejak GTT sampai sekarang masih di sekolah yg sama), maka gunakan SK GTT-nya.
4. Jika CPNS/PNS dari GTT (namun saat GTT dan sekarang beda sekolah), maka gunakan SK CPNS nya
5. Jika PNS, dan pindah ke sekolah sekarang karena mutasi maka pakai SK Mutasinya.
Sumber :
Bapak Nunu & Yulian Cahya Hadi.S
beserta rombongan.
0 komentar:
Post a Comment