PENGAJUAN IJASAH HILANG / RUSAK


- Fotokopi STTB dilegalisir Kepala Sekolah

- Surat Keterangan dari Kepolisian & Copy

- Fotokopi Buku Induk dilegalisir Kepala Sekolah

- Fotokopi daftar Nominatif dilegalisir Kepala Sekolah.

- Fotokopi Kumpulan Nilai Kelulusan dilegalisir Kepala Sekolah.

- Daftar Penerimaan / Penyerahan STTB dilegalisir Kepala Sekolah

- Fotokopi KTP (1 Lembar)


Keterangan :

- Masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga).

- Foto asli bukan fotokopi.

- Stempel Sekolah mengenai Foto & Tanda Tangan Kepala Sekolah pada Surat Keterangan yang

dibuat oleh masing-masing Sekolah

Penulis : Unknown ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel PENGAJUAN IJASAH HILANG / RUSAK ini dipublish oleh Unknown pada hari Friday, May 24, 2013. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan PENGAJUAN IJASAH HILANG / RUSAK
 

0 komentar: