BOS 2012


Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Dalam Rangka Wajib Belajar 9 Tahun Yang Bermutu

 

CHECK NISN

Untuk mengechek NISN siswa , kalian bisa klik di >>>>>>  s i n i
 

FORMULIR PENGAJUAN NISN

NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik  Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NIS.

Adapun bentuk format isian Pengajuan NISN Baru bisa anda klik >>>>> di sini
 

NOMOR INDUK SISWA SEKOLAH


Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap.

Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Sistem Nomor Induk Peserta Didik (NIPD). Sistem ini dapat di akses melalui alamat : 


Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta Didik dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISP dan NIPD. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177. 

Email: pengaduan@kemdikbud.go.id atau pdsp@kemdikbud.go.id
 

INFO DAPODIK


Info Pendataan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Info Pendataan

Website Pendataan Pendidikan Dasar dapat diakses melalui alamat Klik Disini
Di sini tersedia berbagai informasi tentang pendataan, tutorial serta link untuk mengunduh berbagai file terkait. Datanglah ke website ini secara periodik untuk mengikuti perkembangan dan update informasi maupun aplikasi terbaru.
 

CONTOH BLANGKO BERITA ACARA KERUSAKAN IJAZAH


KOP


BERITA ACARA KERUSAKAN BLANGKO IJAZAH



Kepada Yth
Bapak Ka UPTD TK SD dan PLS
Kecamatan Kalipare
Di
Kalipare.


Bahwa blangko ijazah dengan No. DN – 05  Dd 0332849 dan No. DN – 05 Dd 0332839  terjadi kerusakan  dan tidak dapat digunakan, mohon diberi blangko ijazah baru.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.



                                                                                                Sukowilangun , 10 Juli 2012

                                                                                                Kepala Sekolah




                                                                                               
                                                                                                SRI HARTIWI , S.Pd
                                                                                                NIP.19531227 197501 2 004